KUHP Baru Resmi Berlaku: Antara De-kolonisasi Hukum dan Ancaman Demokrasi
- account_circle editor
- calendar_month Ming, 4 Jan 2026
- visibility 13
- comment 0 komentar

Lini Kini – Indonesia secara resmi memasuki era baru penegakan hukum pidana. Mulai Jumat (2/1/2026), Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional resmi diberlakukan, menggantikan KUHP peninggalan kolonial Belanda yang telah digunakan selama lebih dari satu abad. Namun, langkah bersejarah ini justru disambut dengan gelombang kritik dan kekhawatiran dari berbagai elemen masyarakat sipil.
Pemerintah menyatakan bahwa KUHP baru ini adalah upaya besar untuk memodernisasi hukum pidana sesuai dengan nilai-nilai ke-Indonesiaan. “Ini adalah tonggak kemandirian hukum kita,” ujar seorang pejabat Kemenkumham. Meski demikian, transisi ini memicu polemik karena sejumlah pasal dianggap “karet” dan berpotensi menjadi alat pembungkaman.
Beberapa klaster pasal dalam KUHP baru ini memicu perdebatan sengit antara pemerintah dan aktivis hak asasi manusia diantaranya,
Pasal Penghinaan Lembaga Negara (Pasal 240-241), Kritik terhadap pemerintah atau lembaga negara kini berisiko dikategorikan sebagai penghinaan dengan ancaman pidana hingga 4 tahun. Meskipun bersifat delik aduan, kritikus khawatir hal ini akan menciptakan chilling effect (rasa takut) bagi warga untuk bersuara.
Pasal Unjuk Rasa Tanpa Pemberitahuan (Pasal 256), Menggelar aksi massa secara spontan tanpa pemberitahuan kini dapat dipidana. Hal ini dinilai memberangus hak konstitusional untuk berkumpul.
Intervensi Ranah Privat (Pasal 411-412), Kriminalisasi terhadap perzinaan dan kohabitasi (hidup bersama tanpa nikatan sah) dianggap sebagai langkah negara yang terlalu jauh mencampuri urusan pribadi warga.
Pasal Living Law (Hukum yang Hidup), Pengakuan terhadap hukum adat non-tertulis dikhawatirkan memicu lahirnya peraturan daerah (Perda) yang diskriminatif terhadap kelompok minoritas atau perempuan.
Koalisi Masyarakat Sipil menilai pemberlakuan ini menunjukkan wajah otoritarianisme baru. Mereka menganggap banyak pasal yang disusun tidak transparan dan mengabaikan masukan publik selama masa transisi tiga tahun terakhir.
Di sisi lain, tantangan besar juga datang dari aparat penegak hukum. Pihak kepolisian menyatakan perlu adaptasi cepat agar penyidik tidak salah tafsir dalam menerapkan pasal-pasal baru tersebut di lapangan, guna menghindari “racun perkara” atau kriminalisasi yang salah sasaran.
- Penulis: editor

Saat ini belum ada komentar